Seri bisnis: Bagaimana Pandangan Mengenai perusahaan dalam islam #materiekonomibisnis #ekonomibisnisislam #etikabisnisislam

Assalamualaikum warahmatullaahi wabarokatuh..



salam sobat catatanku, sudah tidak sabar kan ingin mengetahui bagaimana pandangan perusahaan dalam islam.. kali ini kami akan menyajikannya dalam seri bisnis.
silahkan disimak dengan saksama dan jangan lupa sertakan komentar dan saran dibawah untuk kemajuan website ini..
jazakumullah..



Masalah bisnis merupakan aktivitas kehidupan universal umat manusia.
Dalam tingkat peradaban yang bagaimanapun tidak mungkin lepas dari aktivitas bisis kendati mungkin sistem dan praktiknya saja yang berbeda.

__________________________________________________________________________________

Mau punya penghasilan 1- 4 juta per bulan?? tanpa modal tanpa stok/ pasti untung.!
Yuk gabung bersama ++40 Reseller MIGUNANI KONVEKSI, 
kamu cukup mengakomodir teman sekelas/ seangkatan/sejurusan untuk buat seragam, 
biar kami yang produksi.. Kita Beri kamu KEUNTUNGGAN

Segera hub: 0823-1595-7684 , Ig: @migunani.konveksi
dan Dapatkan KEUNTUNGANNYA


__________________________


Dalam bahasan singkat  ini akan di bahas tentang perusahaan dalam pandangan umum dan pandangan Islam. Serta hukum-hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, bentuk-bentuk perusahaan dan tujuan perusahaan tersebut. Termasuk dari ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang kerja dan hukum dalam melakukan perekonomian.


adapun beberapa hal yang akan dibahas dibawah adalah: 
Apa  definisi perusahaan?
Apa saja bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia?
Bagaimana bentuk-bentuk perusahaan dalam Islam?
Apa tujuan dari perusahaan?


Tujuan pembahasan dibawah, tidak lain adalah untuk tercapainya tujuan:
Mengetahui apa itu perusahaan.
Mengetahui apa saja bentuk perusahaan di Indonesia.
Mengetahui bentuk-bentuk perusahaan dalam Islam.
Mengetahui tujuan dari perusahaan.


Setelah tahu tentang bisnis, sahabat bisa mengetahui lebih lanjut mengenai perikatan dalam bisnis. Baca ini: Teori Perikatan dalam Bisnis


PEMBAHASAN INTI

Pengertian Perusahaan
sebelum masuk kedalam bahasan utama, kita perlu mengetahui pengertian perusahaan terlebih dahulu.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu. Dalam UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan pengertian :

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. ( bunyi pasal 1 huruf b)

Dalam naskah memorie van toelichting rencana pembuatan UU Hukum (WvK) di muka parlemen pemerintah Belanda, menerangkan( seperti yang di kutip Purwosutjipto, 1983: 14) perusahaan  adalah keseluruhan perbuatan,yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan mencari laba (bagi diri sendiri).

Dari beberapa sarjana mendefinisikan perusahaan sebagai berikut:

Molengraaf, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

Polak, baru ada perusahaan bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicacat dalam pembukuan.

Sudargo Gautama ( 2002:250), seperti telah dikutip dari article 1618 Code Civil,the maatschap as a contract where by two or more persons agree to contribute something together, to carry on a business together, in order to share in the profits accruing from the common effort.


Pengertian perusahaan menurut Rachmadi Usman (2000:26-27), dengan mengacu pada pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 di atas meliputi bentuk usaha (company) dan sekaligus jenis usaha (business).

Jadi, perusahaan adalah usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian (keuangan, industri, dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur (regelmating), terang-terangan (openlijk), dan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (wints oogmerk). Badan usaha ini bisa dijalankan oleh perorangan, persekutuan, atau badan hukum.


Menurut Abdulkadir Muhammad (1995:18), pekerjaan (beroip) adalah istilah yang memiliki pengertian lenih luas daripada pengertian perusahaan (bedriif). Tidak semua orang yang menjalankan pekerjaan itu menjalankan pula perusahaan. Sebaliknya setiap orang yang menjalankan perusahaan menjalankan pekerjaan juga.

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).


MURTI SUMARNI (1997). Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

MUCH NURACHMAD. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


jika dilihat Dari Segi Hukum dan Unsur Perusahaan, maka perusahaan memiliki beberapa aspek:

1. harus terdapat Badan Usaha

Bentuk hukum menunjukan legalitas perusahaan sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi. Bentuk hukum itu secara formal termuat dalam akta pendirian, atau surat izin usaha.
Kegiatan dalam Bidang Ekonomi

Tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, dan tidak dilakukan dengan cara melawan hukum.


2. Terus-menerus

Kegiatan dijalankan untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian atau surat izin usaha.

3. Terang-terangan

Pengakuan dan pembenaran dilakukan oleh pemerintah dengan mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian, penerbitan surat izin usaha, dan penerbitan surat tempat izin usaha.


4. Terdapat Keuntungan dan/atau Laba

Diperoleh berdasarkan legalitas dan ketentuan undang-undang dalam mendapatkan laba yang baik dan benar tidak merugikan orang lain.

5. Pembukuan

Kebenaran isi pembukuan dan kebenaran alat bukti pendukung dalam mencatat kewajiban dan hak dalam kegiatan usaha yang di lakukan.


Menurut jenisnya, Perusahaan di bedakan menjadi dua yaitu:

1. Perusahaan swasta,  merupakan perusahaan yang modal seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ad campur tangan pemerintah, yang terdiri dari perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, dan perusahaan swastab campuran.

2. Sedangkan perusahaan negara merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya milik negara Indonesia.


Dengan demikian pengertian perusahaan seperti yang diungkapkan di atas menurut undang-undang meliputi bentuk usaha (company) dan sekaligus juga sebagai jenis usaha (business).

Jadi dapat disimpulkan bahwa, perusahaan adalah badan usaha yang menjalanka kegiatan di dalam bidang perekonomian (keuangan, industri, dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).

Badan usaha yang dimaksud dapat dijalankan oleh perorangan, persekutuan, atau badan hukum. Disampinh itu berdasarkan undang-undang No.8, setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat catatan keuangan yang di simpan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.

Dengan kata lain, perusahaan adalah kegiatan ekonomi yang berupa membeli barang dan menjualnya lagi atau menyewakanya dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Terjadinya perkembangan kebutuhan yang kian besar dikalangan masyarakat, sudah barang tentu telah mendorong lahirnya aktivitas bisnis baru yang semakin beragan, yang sebelumnya belum pernah ada . Aktivitas ekonomi (kerja-bisnis) dalam pengertian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam materi maupun non materi, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniawian atau keakhiratan.


Dalam Islam di bahas juga tentang pekerjaan, Al-quran yang menjadi sumber pokok ajaran Islam, membicarakan ayat-ayat yang membicarakan tentang akidah dan akhlak yang diikuti tentang kerja.

Di sisi lain ayat-ayat kerja itu dikaitkan pula dengan masalah hukuman dan pahala, baik di dunia maupun di akhirat. Betapa mulianya kerja itu dalam pandangan Islam sehingga dalam al-Quran banyak juga ditemukan ayat tentang perekonomian.

Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia

Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)

Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

Kelebihan :
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.

Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
Proses pembentukan yang sangat cepat.
Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan :
Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.


Perusahaan Perkongsian atau Firma.

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

Kelebihan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

Kekurangan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.



Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

Kelebihan :

Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.

Kekurangan :

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.



Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Kelebihan :
Pendiriannya mudah
Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.

Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
Kemampuan manajemen lebih baik.

Kekurangan :
Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
Tanggung jawab sekutu tidak sama.
Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.



Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Jenis-Jenis BUMN :

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.




Badan Usaha Milik Daerah


Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah.

 Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.


Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.


 Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Bentuk-Bentuk Perusahaan dalam Islam



Ketentuan Perusahaan Islam

Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan profit (keuntungan). Dan bisnis dengan tujuan profit adalah keniscayaan didalam kehidupan ini, sebab dengan cara itulah manusia mampu mengembangkan hartanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Namun demikian bagi seorang muslim, cara untuk mengembangkan harta dimana kerjasama bisnis merupakan salah satunya, tidak boleh dilakukan tanpa ada aturan yang baik dan benar. Bagi seorang muslim aturan yang baik tersebut haruslah berdasarkan tuntunan sang Khaliq. Sebab hanya Allah Swt yang memahami apa yang baik untuk manusia walaupun dalam pandangan akal manusia aturan tersebut terlihat tidak baik.


Sebab kadangkala didalam ilmu dan aturan Islam ada hal-hal yang dianggap tidak rasional oleh manusia yang hidup pada beberapa abad lalu, namun menjadi rasional dan logis oleh manusia abad 21 ini. Hal semacam ini menunjukkan kelemahan akal manusia dalam memahami mana perkara-perkara yang baik bagi manusia dan mana perkara-perkara yang buruk bagi manusia. Sebagai contoh kecil adalah solat dan puasa, yang merupakan aktivitas tertentu yang tidak mampu difahami apa baik dan manfaatnya bagi manusia yang hidup diawal munculnya Islam, namun oleh manusia abad 21 hal semacam itu dapat difahami karena kemajuan teknologi.


Demikian juga dalam kerjasama bisnis, agar mendapat manfaat baik dan berkah seharusnya mengikuti aturan dari sang Khaliq. Adapun aturan fiqih menetapkan bahwa bagi seorang muslim bila hendak melakukan kerjasama bisnis dengan orang lain, baik orang lain tersebut muslim maupun non muslim hendaknya memenuhi rukun dan syarat dalam Islam, yaitu:

Aqidain (dua pihak yang berakad)
Dalam hal kerjasama bisnis aqidain tersebut adalah pengelola (mudharib) dan pemodal (shahibul maal). Adapun syarat bagi keduanya adalah:

Baligh (dewasa) atau setidaknya telah mumayyiz (mampu membedakan)
Merdeka atau orang tersebut tidak berstatus budak milik seseorang
Berakal atau orang tersebut tidak dalam kondisi hilang akal seperti gila atau mabuk
Pelaku tidak dalam keadaan dipaksa atau tekanan


Ma’qud ‘alaih (Objek Bisnis)
Dalam hal kerjasama bisnis, objek bisnis harus memenuhi syarat bahwa bisnis yang dijalankan bukan bisnis yang haram seperti bisnis rumah bordil dan bisnis-bisnis haram lainnya.

Shighat atau Ijab Qabul
Bahwa antara pemodal dan pengelola harus telah bersepakat baik dalam bentuk ucapan langsung maupun tulisan. Mereka bersepakat dalam masalah nisbah bagi hasil usaha dan hal-hal teknis lainnya. Bila dua pihak (dua orang atau lebih) tersebut telah memenuhi rukun dan syarat diatas sebelum menjalankan bisnisnya bersama-sama. Maka kerjasama bisnis dalam Islam pada dasarnya telah mereka penuhi, sehingga otomatis mereka telah membangun sebuah perusahaan (perseroan Islam) dengan bentuk yang mereka sepakati diawal.



Bentuk-Bentuk Perusahaan Islam

Perseroan Mudharabah

Mudharabah bagi pemerhati ekonomi Islam tentu tidak asing lagi. Yaitu sebuah bentuk kerjasama (syirkah) antara dua pihak dimana salah satu pihak berstatus sebagai pengelola (mudharib) dan yang lainnya berstatus sebagai pemodal (shahibul maal) dimana mereka bersepakat dalam hal bisnis dan pembagian keuntungan, sedangkan kerugian hanya dibebankan pada pemilik modal saja dan tidak pada pengelola.

Namun demikian bagi pemerhati ekonomi Islam terutama mahasiswa ekonomi Islam akan bertemu dengan kebingungan tatkala dihadapkan pada konsep Musyarokah, sebab konsep musyarokah ditemukan dalam perbankan syariah, namun tidak didapati dalam bentuk-bentuk kerjasama bisnis dalam Islam menurut Fiqih sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan sebelum ini.


Kebingungan tersebut diawali karena tidak difahaminya secara mendalam apa itu mudharabah dan apa itu musyarokah dengan segala bentuk dan ketentuannya. Bahwa mudharabah adalah sebagaimana penelasan diatas. Bahwa pada dasarnya Istilah mudharabah kebanyakan digunakan oleh masyarakat Persi (Irak), sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh.


Dengan demikian,mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama. Dan menurut bahasa, qiradh diambil dari kata alqardhu yang berarti potongan, sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh.

Dengan kata lain, mudharabah adalah meleburnya badan (tenaga) di satu pihak, dengan harta dari pihak lain. Sehingga yang satu bekerja, sedangkan yang lain harta, kemudian kedua belah pihak sepakat mengenai prosentase tertentu dari hasil keuntungan yang diperoleh, semisal 33,3% dari laba atau 50% dari hasil keuntungan.



Perseroan Inan
Perusahaan (syirkah) Inan adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola sekaligus pemodal. Disebut sebagai inan karena kedua belah pihak sama-sama terlibat mengelola harta mereka, sebagaimana dua penunggang kuda yang sama-sama mengendalikan kuda mereka dan sama-sama menariknya sehingga kedua tali kekang mereka serasi.

Dalam perseroan inan yang diinvestasikan adalah uang bukan modal. Modal tidak boleh dipergunakan untuk mengadakan perseroan, kecuali jika modal tersebut dinilai dengan uang pada saat transaksi pembentukan perseroan. Sedangkan nilai kekayaan yang dileburkan oleh masing-masing persero tidaklah harus sama jumlahnya dan tidak pula harus satu macam. Akan tetapi kekayaan tersebut harus dinilai dengan standar yang sama (mata uang yang sama) sehingga keduanya bisa dileburkan.

Perseroan inan dibangun dengan prinsip perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah). Jika perseroan ini telah sempurna, maka ia telah menjadi satu sehingga para persero harus secara langsung terjun melakukan kerja.

Para persero tidak boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain sebagai persero dalam pengelolaan perseroan inan ini. Akan tetapi para persero dapat mengontrak siapa saja untuk bekerja mengelola dan menjalankan perseroan. Posisi orang yang dikontrak (digaji) ini adalah sebagai ajiirnya perseroan (pegawai/karyawan perusahaan).


Adapun beban (kewajiban) perseroan yang menjadi tanggung jawab persero ditentukan berdasarkan nilai kekayaan masing-masing yang telah dileburkan dalam perseroan ini. Sedangkan pembagian keuntungan tergantung kesepakatan masing-masing persero. Hal ini didasarkan pada ijma sahabat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ali ra., “Pungutan itu tergantung kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama.” (HR. Abdurrazak, dalam Al-Jami).

Jadi pada intinya perbedaan antara perseroan mudharabah dengan perseroan Inan adalah, bahwa didalam perseroan Inan setiap perseronya adalah investor sekaligus pengelola (baik direktur maupun manajer). Tentu saja didalam perseroan mudharabah tidak demikian, sebab dalam perseroan mudharabah terdapat didalamnya salah pihak saja yang bertindak investor saja atau pengelola saja.


Perseroan Abdan

Bentuk perusahaan Abdan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola, namun masing-masing pihak juga tidak menyertakan modal mereka secara materil. Sebab tenaga pengelolaan masing-masing pihak sudah dianggap sebagai modal dalam usaha, sebab baik tenaga dan keahlian dianggap memiliki sifat sebagaimana modal materi yang bisa darinya diperoleh penghasilan bila dikelola.


Perseroan Wujuh

Perbedaan bentuk perusahaan wujuh dengan yang lainnya adalah bahwa perusahaan wujuh dibentuk karena adanya kedudukan, nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap masing-masing pelaku bisnis tersebut. Syirkah wujuh sebenarnya menekankan kepercayaan berdasarkan kredibilitas, bukan berdasarkan kedudukan dan jabatan materil. Atau dalam bentuk berikut :

-Yaitu dua orang yang membeli secara tangguh atas barang, dengan ketentuan hak atas kepemilikan terhadap barang yang dibeli seperti fifty-fifty atau satu banding dua dan atau seterusnya. Kemudian barang tersebut dijual secara tunai sehingga menghasilkan laba. Maka laba yang dibagi diantara mereka berdasarkan porsi hak kepemilikan atas barang tersebut.

Perseroan Mufawadhah

Perusahaan mufawadhah adalah kerjasama 2 mitra bisnis sebagai gabungan dari semua bentuk-bentuk perusahaan (syirkah) Islam, yaitu gabungan antara mudharabah, inan, abdan dan wujuh.




Pengaplikasian Perseroan Islam
Perseroan-perseroan Islam tersebut pada hakekatnya sangat mudah untuk diterapkan dan dipraktekkan, serta tidak memerlukan birokrasi yang bertele-tele seperti halnya dalam pendirian perseroan terbatas dalam perekonomian konvensional.

Perseroan Islam juga mencerminkan keadilan baik bagi pemilik modal maupun bagi pengelola, atau bagi pihak-pihak lain di luar perseroan yang memiliki hak (piutang ataupun kontrak) atas perseroan tersebut. Keadilan dalam perseroan Islam ini, yang lebih dikenal sebagi sistem bagi hasil diakui oleh rektor Universitas Trisaksi Prof. Thubby Mutis. Karena itu sistem perseroan Islam sudah selayaknya untuk disosialisasikan dan dipraktekkan di Indonesia.


Dengan semakin berkembangnya perbankan Islam di Indonesia, maka kesempatan untuk mensosialisikan dan mempraktekkan perseroan Islam semakin terbuka. Hanya saja tidak cukup penerapan perseroan Islam melalui mekanisme perbankan syariah. Karena produk-produk yang perbankan syariah tersebut lebih dikenal sebagai suatu pola kemitraan/kerja sama antara bank dengan nasabah dalam mengelola suatu usaha.


Secara informal perseroan-perseroan Islam tersebut dapat dipraktekkan, akan tetapi perseroan-perseroan Islam akan berhadapan dengan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan badan hukum dan masalah perijinan usaha.

Karena itu kita perlu mendesak pemerintah untuk mengayomi perseroan-perseroan Islam, agar masyarakat yang ingin melakukan suatu usaha/ bisnis dengan format perseroan Islam mendapatkan ijin usaha dan kemudahan dalam hal-hal lainnya.



Tujuan Perusahaan dalam Islam

Dalam hukum ekonomi klasik berlaku semboyan “mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya sekecil-kecilnya”. Memahami semboyan ini konsekuensi logisnya, ialah apa yang dikenal dengan semboyn homo homini lapus, artinya manusia yang satu menjadi serigala manusia lainnya. sebenernya mencari keuntungan dalam suatu usaha itu salah satu tujuan usaha, kita mencari pendapatan banyak untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri maupun orang banyak (keluarga).


Para ekonom telah menandai perusahaan rasional sebagai satu-satunya  tujuan adalah  memaksimalkan keuntungan perusahaan meskipun secara teknis sifatnya inoptional dan eksploitatif. Islam tidak anti dengan keuntungan seperti itu. Namun, praktek maksimalisai keuntungan yang lebih menekankan efisiensi ekonomi dan mengabaikan implikasi buruk pada masyarakat dan ekonomi telah menerima keberatan yang kuat dari beberapa sarjana Muslim.


Praktiknya, dalam dunia usaha (bisnis) manusia sebagai pelaku seringkali menempu modus menghalalkan segala macam cara, untuk memperoleh keuntungan yang besar. Tujuan akhir yang mendorong sikap keakuan banyak-banyaknya untuk kekayaan pribadi.

Apabila tujuan itu tercapai, subjek pelakuya akan merasa puas, sekalipun nilai kepuasan itu hanyalah sementara dan semua belaka. Kemudian, ketika manusia mendapatkan kepuasan tersebut, dan nanti ada kesempatan yang sama manusia tersebut pasti akan mengulang melakuakn hal yang semestinya tidak dilakukan, yaitu tidak menghalalkan segala cara.

Tidak lah demikian dalam islam. Seorang pengusaha menurut islam secara umum harus berkiblat pada tuntutan syara yang bersumber pokok pada Al-Qur’an dan Hadits. Bila kita gali dari kedua sumber ini paling tidak seorang pengendali perusahaan akan memperhatikan prinsip persamaan dan toleran (tasamuh), keadilan, dan saling menolong (ta’awun) yang saling menguntungkan. Tidak ada lagi saling menjatuhkan satu sama lain, yang ada hanya persaingan secara damai.


Prinsip persamaan dan penuh toleransi dimaksudkan bahwa manusia atau semua pihak dalam kaitan dengan perusahaan, baik majikan (manajer), buruh, produsen sampai dengan konsumen mempunyai keduduka yang sama di muka hukum (islam). Jadi islam tidak membeda-bedakan derajat.

Untuk itu mereka harus berhati-hati (ikhtiyad) dan bersikap mengargai orang lain dalam menjalankan fungsi masing-masing dengan berpegang teguh pada nilai dan norma yang berlaku. Jika tidak, tanpa kecuali, mereka akan terkena sanksi.


Keadilan dimaksudkan bahwa seorang produsen mempekerjakan  pekerja (bawahan) dengan memberi upah atau penghargaan lain (konpensasi) secara adil dan proporsional. Demikian juga terhadap konsumen, antara lain bagaimana agar kualitas produksi (barang) sesuai dengan standar harga sehingga merasa tidak dirugikan secara materi dan memperoleh kepuasan secara batini.

Dengan cara seperti itu perusahaan akan lancar dan jauh dari kerugian, karena konsumen merasa puas dan bahkan akan menjadi pelanggan selama konsumen merasa membutuhkan dan tidak ada kekecewaan terhadap perusahaan.

Sedangkan prinsip saling tolong perlu adanya keseadaran semua pihak yang satu (produsen) membantu pihak lain (konsumen). Atau sebaliknya konsumen membantu produsen karena bersedia menggunakan produknya. Dalam hal ini produsen akan memperoleh keuntungan secara materi, sebagaimana konsumen memperoleh kepuasan atas barang yang di konsumsi.

Oleh karena itu, bertolak dari prinsip-prinsip ini seorang produsen (pengusaha) bagaimanapun harus bertanggung jawab secara individual atas barang yang di hasilkan, termasuk resiko yang mungkin timbul, karena manusia tidak lepas dari kesalahan-kesalahan yang mendasar dalam hal apapun.


Menurut falsafah Al-Qur’an, semua aktivitas yang dapat dilakukan  manusia patut dikerjakan untuk mendapatkan falah, yaitu kerelaan dari Allah swt untuk menggapai kesepurnaan dunia dan akhirat. Segala sesuatu yang baik atau buruk yaitu di kembalikan semua kepadaNya. Jika falah ini dapat dicapai, manusia akan mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat, suatu keadaan di mana kedua aspek tersebu tidak menimbulkan konflik kepentingan, termasuk kepentingan bisnis.

Kekayaan materi merupakan bagian penting dalam falah. Bahaya kelaparan, sulitnya mendapatkan kebutuhan hidup dan faktor-faktor lain yangmenganggu pikiran dan tubuh (fisik) tentu tidak akan menciptakan suasana yng menyenangkan untuk mencapai tujuan hidup di dunia. Islam tidak mencela akan kebutuhan materi dalam aktivitas kehidupan manusia.

Disinilah letak signifikansinya, justru mengapa manusia harus bekerja, antara lain harus berbisnis.Muhammad Nejatullah Siddiqi, dalam bukunya, The Economic Enterprise Islam, memformulasikan tujuan perusahaan sebagai aktivitas ekonomi. Dimana tujuan yang sempurna menurut islam dapat diringkas sebagai berikut: (1) memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana; (2) memenuhi kebutuhan keluarga; (3) memenuhi kebutuhan jangka panjang; (4) menyediaka kebutuhan keluarga yang ditunggalkan; dan (5) memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah awt.


Nampaknya tujuan aktivitas ekonomi yang di ungkapkan oleh Sadiqqi di atas mengintensitaskan kepada aspek kerohanian (spiritualitas) dan menjadikan materi sebagai instrumen kehidupan, bukan tujuan akhir.

Tujuan aktivitas ekonomi pertama-tama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan diri tanpa berlebihan sebelum untuk memenuhi tuntutan (kewajiban) atas keluarga, baik jangka pendek maupan jangka panjang. Baru setelah itu mengekspentasi kepantingan eksternal yakni kepentingan sosial dan perjuangan menurut jalan Allah swt.

Dalam hal ini dimaksudkan agar setiap pengusaha selaku pelaku bisnis harus menyadari bahwa keuntungan perusahaan yang doperoleh pada hakikatnya merupakan amanah, diharapkan agar harta (mal) itu mempunyai fungsi sosial sehingga wajib disampaikan kepada sasaran yang berhak (mustahiq) sesuai dengan petunjuk syariat. Dengan demikian, kekayaan itu tidak terakumulasi hanya untuk kepentingan domestik (internal) pemilik harta semata. Tetapi perlu ada keseimbangan (balance-tawazun) dengan kepentingan sosial (eksternal) sehingga kesenjangan tidak akan terjadi.

Islam mendorong orang untuk unggul dalam kehidupan ini maupun kehidupan akhirat. Ini mendorong mereka untuk secara aktif terlibat dalam mengejar materi, terutama perdagangan dan keuntungan sebagai karunia Allah ( QS.2:198, 62:10,73:20 dan lainnya). Islam juga menyadari bahwa manusia mencintai secara berlebihan atas keuntungan duniawi (QS.100:8).

Akibatnya, Islam memerintahkan orang untuk menjadi moderat dalam mengejar keuntungan, berperilaku sesuai dengan syareat yang ditentukan, dan memperoleh hanya yang sah dan tidak maksimal. Konsep Halal dan Haram dalam Islam cukup bagi umat Islam untuk selalu berada pada jalur yang benar. Jika muncul konflik antara kekayaan dan kebajikan, kita harus bersaing dengan sah dan diperbolehkan (QS.5:103).


Alternatif Saran oleh Muslim

Sejak teori maksimalisasi keuntungan dipraktekkan menyimpang dari prinsip-prinsip Islam, beberapa sarjana telah menawarkan saran alternatif, Siddiqi (1972) menunjukkan bahwa keuntungan sebesar-besarnya dibatasi. Dia mengutip sepenuhnya sesuai dengan konsep sosial keadilan dalam Islam dan tanggap terhadap kesejahteraan orang lain maksimalisasi keuntungan dibatasi, hal ini menyiratkan bahwa :

Produsen tidak akan memaksimumkan keuntungan mereka jika, dan ketika mereka merasa bahwa dengan menurunkan margin keuntungan mereka, mereka dapat lebih lanjut memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak terpuaskan.

Bukan produsen, dalam keadaan apapun, harus meningkatkan keuntungannya pada biaya yang secara eksplisit mencederai konsumen maupun pesaingnya.
Produsen umumnya akan puas dengan keuntungan yang memuaskan (Siddiqi, 1972,p.136).

`Siddiqi mencoba untuk mendefinisikan “keuntungan memuaskan” dengan referensi ke atas dan batas bawah. Batas atas adalah laba tertinggi yang diijinkan oleh keadaan (tanpa melanggar bagian yang mengikat secara hukum dari kode etik Islam).

Batas bawah adalah bahwa tingkat keuntungan yang akan memberikan kehidupan yang layak bagi produsen, dan beberapa kelebihan untuk keluar dari kerugian. Keuntungan memuaskan adalah setiap keuntungan di antara dua batasan yang telah ditentukan tersebut. Gagasan memuaskan subyektif dan samar-samar. Selain itu tidak memungkinkan untuk menganalisis secara ketat dari masalah memperbaiki tujuan perusahaan.


Kahfi (1973) menolak keuntungan sebesar-besarnya karena tidak sesuai dengan pemikiran Islam dalam hal cakrawala waktu dan konotasi “sukses”. Kahfi juga menawarkan keuntungan maksimalisasi dibatasi kendala menjadi biaya dan tingkat minimum dimana kebaikannya dijamin oleh nilai-nilai etika dan perundang-undangan. Gagasan pembatasan maksimalisasi keuntungan juga dikuatkan oleh Chapra (1970).


Saran di atas dapat dipandang sebagai keragaman tujuan ( termasuk tujuan non ekonomi) atau maksimalisasi keuntungan terbatas. Dalam kasus manapun, jika kita mengadopsi dan meninggalkan maksimalisasi tak terbatas, perilaku perusahaan tidak lagi bisa diprediksi dan seragam. Kekakuan seperti yang ditemukan dalam teori perusahaan konvensional juga akan hilang karena masuknya variabel unquantifiable.


Modus penyaluran atau pemerataan kekayaan itu yang bersifat produktif antara lain dengan mempekerjakan  para karyawan, investasi  sesuai petunjuk syariah, atau melakukan usaha sesuai dengan lembaga-lembaga perekonomian sebagaimana di uraikan di atas. Sedangkan yang bersifat sosial atau konsumtif, antara lain bisa berbentuk zakat, hibah, wasiat, infak, dan sedekah.


KESIMPULAN PEMBAHASAN

Masalah bisnis merupakan aktivitas kehidupan universal umat manusia. Dalam tingkat peradaban yang bagaimanapun tidak mungkin lepas dari aktivitas bisnis kendati mungkin sistem dan praktiknya saja yang berbeda. Berbagai macam bisnis yang bisa dijalankan salah satunya adalah perusahaan.

Perusahaan adalah badan usaha yang menjalanka kegiatan di dalam bidang perekonomian (keuangan, industri, dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).

Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang ada di dunia ini. Misalnya di Indonesia ada perusahaan perseorangan, firma, perseroan terbatas dan lain-lain. Adapun bentuk-bentuk perusahaan menurut Islam itu misalnya perseroan mudharabah, perseroan inan, perseroan abdan dan masih banyak lagi. Tujuan di bentuknya perusahaan adalah  memaksimalkan keuntungan perusahaan meskipun secara teknis sifatnya inoptional dan eksploitatif.

Materi lanjutan:













#materibisnis #matkulbisnis #matakuliahbisnis #matkulekonomibisnis #ekonomibisnis #ekonomiislam #bisnisislam #perusahaandalamislam #pandanganislamtentangperuahaan #perusahaan #sistembisnisislam #sistembisnis #etikabisnis #etikabisnisislam #makuletikabisnis #bisnisislam #bisnisdalamislam #bisnisdalamsyariat #materiuas #materibisnisislam #materikuliahbisnis #materiekonomi #ekonomikabisnis #makalahbisnis #makalahetikabisnis #makalahbisnisislam #bisnisislam #makalahbisnisislam #makalahekonomi #makalahbisnisislam #makalahbisnisislam #makalahbisnisislam #bisnisislam #bisnisdalamislam #makalahbisnisdalamislam #bisnisdalamagama #pandanganislamtentangbisnis #makalahbisnislengkap #makalahbisnisislam #makalahbisnisislamterbaru #makalahetikabisnis #makalahetikabisnisterbaru #makalahekonomikabisnis #ekonomikabisnis #makalahekonomikabisnis


1 Comments

  1. Untuk memperlancar perhitungan akuntansi bisnis dapat menggunakan aplikasi akuntansi untuk memudahkan perhitungannya.

    ReplyDelete

Follow Me On Instagram